Biografi dan Pemikiran-pemikiran Asy-Syaibani sang ahli hadits dan pencetus pemikiran ekonomi Islam yang tersamarkan.

 Oleh Ikrimahrh

Tulisan ini dibuat untuk memenuhi tugas mata kuliah Ulumul Hadits STIQ Al Multazam Kuningan 

http://stiq-almultazam.ac.id/

Nama dan Pendidikan Asy Syaibani

Al-Syaibani adalah ahli fikih dan tokoh ketiga mazhab Hanafi yang berperan besar dalam mengembangkan dan menulis beberapa pandangan Imam Abu Hanifah. Nama lengkapnya adalah Abu „Abdillah Muhammad Ibn al-Hasan bin Farqad al-Syaibani. Beliau dilahirkan dari sebuah desa di Damsyiq di daerah Wasiṭ yang bernama Harrasta-Damaskus   yaitu pada tahun 132 H/ 749 M. Ia  sejak kecil bertempat tinggal di kota Kufah, lalu pindah dan menetap di Baghdad. Ayahnya bernama Hasan adalah seorang komandan pasukan di Syam, ia adalah seorang wali dan penisbatannya kepada al-Syaibani disebabkan karena keturunan wali. Al-Syaibani tumbuh dan berkembang di Kufah kemudian menetap di Baghdad dalam naungan orang-orang Abbasiyah.   

Al-Syaibani adalah seorang sangat berkecukupan dalam hal kekayaan, ia mampu membiayai studinya sebanyak tiga puluh ribu dirham. penampilannya sangat elegan, berpakaian rapi dan bagus, fasih  ucapannya, matang ilmu fikihnya.  Beliau berprofesi sebagai guru besar di Baghdad dan banyak berjasa dalam mengembangkan fikih mazhab Hanafi. Al-Syaibani pernah bertemu dan bersahabat dengan Imam alSyafi‟i di Kufah, pada saat itu umur dari imam al-Syafi‟i masih berusia 22 tahun. Mereka sering bertukar pikiran dan saling memberi soal-soal ilmu pengetahuan Imam al-Syafi‟i sendiri sering ikut dalam ḥalāqah al-Syaibani.   

Pendidikannya berawal di rumah dibawah bimbingan langsung dari ayahnya, seorang ahli fikih di zamannya. Pada usia belia, asy-Syaibani telah menghafal al-Qur’an. Pada usia 19 tahun, ia belajar kepada Imam Abu Hanifah. Kemudian ia belajar kepada Imam Abu Yusuf, murid Imam Abu Hanifah. Dari kedua Imam inilah asy-Syaibani memahami fikih madzhab Hanafi dan tumbuh menjadi pendukung utama madhab tersebut. asy-Syaibani sendiri dikemudian hari banyak menulis pelajaran yang pernah diberikan Imam Abu Hanifah kepadanya.

Ia belajar hadits dan ilmu hadits kepada Sufyan as-Tsauri dan Abdurrrahman al-Auza’i. Di samping itu,  ketika berusia 30 tahun, ia mengunjungi Madinah dan berguru kepada Imam Malik yang mempunyai latar belakang sebagai ulama ahlul hadits. Berguru kepada ulama di atas memberikan nuansa baru dalam pemikiran fikihnya. Asy-Syaibani menjadi tahu lebih banyak tentang hadits yang selama ini luput dari pengamatan Imam Abu Hanifah.

Dari keluasan pendidikannya ini, asy-Syaibani dapat membuat kombinasi antara aliran Ahlu al-Ra’yi di Irak dan ahlulhadits di Madinah. Ia tidak sepenuhnya sependapat dengan Imam Abu Hanifah yang lebih mengutamakan metodologi nalar (ra’yu). Ia juga mempertimbangkan serta mengutip hadits-hadits yang tidak dipakai Imam Abu Hanifah dalam memperkuat pendapatnya. Di Baghdad, al-Syaibani, yang berprofesi sebagai guru, banyak berjasa dalam mengembangkan fikih madzhab Hanafi. Imam al-Syafi’i sendiri sering ikut dalam majlis pengajian al-Syaibani. Hal ini ditopang pula oleh polisi pemerintah Dinasti Abbasiyah yang menjadikan Madzhab Hanafi sebagai madzhab resmi negara. Tidak mengherankan kalau Imam Abu Yusuf, yang diangkat oleh Khalifah Harun al-Rasyid untuk menjadi hakim agung (qadhi al-qudhat), mengangkat al-Syaibani sebagai hakim di al-Riqqah (Irak). 


Guru-guru Asy-Syaibani

Pada usia 14 tahun Al-Syaibani berguru kepada Abu Hanifah selama empat tahun, setelah empat tahun  Abu Hanifah, Abu Hanifah meninggal dunia dan ia tercatat sebagai penyebab penyebar Mahzab Hanafi. Kemudian Al-Syahbani kembali ke Baghdad yang berada dalam kekuasaan daulah Bani Abbasiyah. Beliau banyak mencari hadis. Di antara guru beliau adalah Mis’ar, Ats-Tsauri, Abu Hanifah, dan Abu Yusuf–setelah Abu Hanifah meninggal–,Imam Malik, dan Al-Auza’i.

Setelah Abu Yusuf meninggal Dunia, khalifah Harun Al-Rasyid mengagkat Al-Syaibani sebagai hakim dikota Riqqah, Irak (149H/766M-193H/809M). Namun tugas ini hanya berlangsung singkat, karena ia mengundurkan diri untuk lebih berkonsentrasi pada pengajaran dan penulisan fiqih. Al-Syaibani meninggal dunia pada tahun 189 H (804M) dikota al-Ray, dekat Teheran pada usia 58 tahun.


Aktivitas Muhammad Asy-Syaibani

Beliau dikenal sebagai orang yang unggul dalam bahasa Arab, ilmu nahwu, dan ilmu hitung. Imam Asy-Syafi’i mengatakan, “Saya tidak pernah melihat orang yang bahasanya paling fasih (bagus) melebihi Muhammad bin Hasan.” Beliau juga dikenal sebagai manusia yang paling paham dengan hukum halal-haram, sampai dianggap sebagai puncak tokoh fikih di Irak setelah meninggalnya Abu Yusuf. Di antara murid beliau dalam fikih adalah Imam Asy-Syafi’i, Abu Ubaid Al-Qasim bin Sallam, Yahya bin Main, dan ulama lainnya.

Beliau pernah mengajar di Masjid Kufah ketika berusia 20 tahun. Kemudian beliau pindah ke Baghdad dan menjabat sebagai hakim. Beliau memiliki andil yang besar dalam melestarikan Mazhab Hanafi, karena banyak di antara karya tulisnya dan riwayat-riwayatnya dari Abu Hanifah yang dijadikan rujukan para ulama Mazhab Hanafi generasi setelahnya.

Memiliki keluasan ilmu dan pendidikan, membuat Asy-Sayibani dapat mengkombinasikan antara aliran ahlurra’yi di Irak dan ahulhadis di Madinah. Ia tidak sepenuhnya sependapat dengan Imam Abu Hanifah yang lebih mengutamakan metodologi nalar (ra’yu).

Ia juga mempertimbangkan serta mengutip hadis-hadis yang tidak dipakai Imam Abu Hanifah dalam memperkuat pendapatnya. Di Baghdad asy-Syaibani, yang berprofesi sebagai guru, banyak berjasa dalam mengembangkan fikih Mazhab Hanafi, Imam asy-Syafi’I sendiri sering ikut dalam majelis pengajian asy-Syaibani.

Hal ini ditopang pula oleh kebijaksanaan pemerintah Dinasti Abbasiyah yang menjadikan Mazhab Hanafi sebagai mazhab resmi negara. Tidak mengherankan kalau Imam Abu Yusuf, yang diangkat oleh Khalifah Harun ar-Rasyid (149 H/766 M-193 H/809 M) untuk menjadi hakim agung (qadi al-qudah), mengangkat asy-Syaibani sebagai hakim di ar-Riqqah (Irak).

Beliau memiliki beberapa murid yang lain diantaranya:

Ahmad bin Yazid al-Hulwani.

Ibrahim bin Ali al-Qishar.

Ali bin al-Hasan ath-Thabari.

Ibrahim bin Nashar ar-Razi.

Al-Qasim bin Yazid al-Wazan.

Muhammad bin al-Fadhl.

Muhammad bin Sa'id al-Bazzazi.

Muhammad bin al-Haitsam Qadhi Bakr.


Karya-karya Asy-Syaibani

Imam Abu Hanifah tidak meninggalkan karya tulis yang mengungkapkan pokok-pokok pikirannya dalam ilmu fikih. Akan tetapi pendapatnya masih bisa dilacak secara utuh, sebab muridnya berupaya untuk menyebarluaskan prinsipnya, baik secara lisan maupun tulisan. Berbagai pendapat Abu Hanifah telah dibukukan oleh muridnya, antara lain Muhammad bin Hasan asy-Syaibani. Beberapa karya beliu dalam intern madzhab Hanafi biasa dikelompokkan dalam rumpun kitab ”Dzahir Ar-Riwayah  dan an-Nawadir .  Karya beliau yang dikelompokkan dalam jajaran kitab dzahir al-riwayah adalah :


a.     al-Mabsut, dalam kitab ini dimuat berbagai pendapat Imam Hanafi dalam masalah fiqih, baik yang disetujui oleh Imam As-Syaibani dan Imam Abu Yusuf, maupun yang mereka bantah.


b.         al-Jami’ al-Kabir, menguraikan berbagai masalah fikih.


c.    al-Ziyadat. Di susun Imam asy-Syaibani setelah al-Jami' al-Kabir, membahas tentang persoalan-persoalan yang tidak tercakup dalam al-Jami' al-Kabir.


d.   al-Jami’ al-Shaghir, memuat empat puluh masalah fiqih ,tetapi belum sistematis. Buku ini kemudian disusun sesuai dengan bab-bab fiqh oleh Imam Abu Tahir Ad-Dibas, ulama Mazhab Hanafi abad ke-4 H.


e.    al-Siyar al-Kabir, membahas permasalahan jihad dan hubungan antara muslim dan nonmuslim secara luas.


f.     al-Siyar as-Shaghir, membahas masalah yang sama dengan jilid yang sebelumnya.


Berkat dua karyanya ini (As-Siyar al-Shaghir dan as-Siyar al-Kabir), asy-Syaibani dikenal sebagai tokoh peletak dasar hukum internasional dalam Islam. asy-Syaibani adalah orang pertama yang menulis masalah hukum internasional dalam sebuah studi sistematis.

Kemudian Al-Nawadir, yaitu kitab yang ditulis berdasarkan pandangan sendiri seperti amali Muhammad fii al-fiqh, al-Ruqayyat, al-makharij fi al-hiyal, al-radd’ala Ahl Madinah, al-ziyadah, al-atsar, dan al-kasb.

Karya lain beliau adalah :

1.   al-Makharij fi al-Khiyal (tentang khiyal dan jalan keluarnya);

2.    ar-Radd ‘ala Ahl al-Madinah (penolakan terhadap pandangan orang-orang Madinah). Versi kitab Al-‘Ibar Fi Khabari Man Ghabar, nama kitab ini adalah Al-Hujjah ’Ala Ahl al-Madinah;

3.       al-Atsar. Kitab ini melahirkan polemik tentang hak-hak non muslim di negara Islam dan ditanggapi oleh Imam Syafi’i. dalam kitabnya, al-Umm, Imam Syafi’I menulis bantahan dan kritik secara khusus terhadap asy-Syaibani dengan judul ar-Radd ‘ala Muhammad bin Hasan (bantahan terhadap pendapat Muhamad bin Hasan asy-Syaibani;

4.       al-Amali;

Dalam Ensiklopedi Hukum Islam, keempat kitab ini dimasukkan dalam rumpun kitab al- Nawadir.

karya yang lain adalah:

1.                al-Ashl; 

2.                al-Muwattha’; dan

3.                al-Fatawa.

Metode Istinbāṭ Imam al-Syaibani 

Al-Syaibani adalah pendukung utama dalam perumusan mazhab  Hanafi. Mazhab Hanafi sendiri didirikan oleh al-Nu‟man bin Ṭābit Ibnu Zufiy at-Taimy, atau masyhur dengan sebutan Abu Hanifah. Sebagai seorang pengikut mazhab Ḥanafi, al-Syaibani juga menggunakan metode-metode istinbāṭ hukum yang lazim digunakan di kalangan mazhab Hanafi, 

diantaranya: 

1) Al-Qur’an 

Abu Hanifah sependapat dengan jumhur ulama yang berprinsip bahwa al-Qur‟an adalah sumber dari seluruh ketentuan syari‟ah. Al-Qur‟an memaparkan berbagai ketentuan syari‟ah, baik ketentuan yang langsung bisa dipahami operasionalisasinya, maupun yang memerlukan penjelasan lebih lanjut dari al-Sunnah. Al-Qur‟an sebagai sumber hukum berperan juga sebagai hukum asal yang dijadikan rujukan dalam proses kajian analogis, atau legislasi terhadap berbagai metode kajian hukum yang dirumuskan oleh mujtahid.

2) Sunnah 

Menurut ulama ahli uṣul fikih, sunnah diartikan sebagai segala yang diriwayatkan dari Nabi Muhammad, selain al-Qur‟an, baik berupa perkataan, perbuatan maupun ketetapannya berkenaan dengan hukum syara'. Dilihat dari segi periwayatannya, jumhur ulama uṣul fikih membagi sunah menjadi mutawatir dan ahad. Mutawatir, apabila sunah itu diriwayatkan secara bersambung oleh banyak orang, dan tidak mungkin mereka sepakat untuk berdusta.  Sedangkan sunah ahad yaitu sunah yang diriwayatkan oleh beberapa orang saja yang tidak sampai derajat mutawatir. Sedangkan hadis ahad itu terbagi lagi menjadi tiga, yaitu Ṣahīh, hasan, dan dla‟īf. Namun menurut Hanafiyyah, hadis itu terbagi menjadi tiga bagian, yaitu mutawātir, masyhūr, dan ahad. 

3) Ijmak 

Ijmak adalah kesepakatan seluruh mujtahid dari kaum muslimin pada suatu masa setelah wafatnya Rasulullah Saw. atas sesuatu hukum syara‟dalam suatu kasus tertentu. Ditinjau dari cara terjadinya dan 

martabatnya, ijmak ada dua macam, yaitu: ijmak Ṣarih dan ijmak Sukuty. 

4) Qaul Sahabat 

Menurut jumhur ulama uṣul, sahabat adalah mereka yang bertemu dengan Nabi Muhammmad Saw dan beriman kepadanya serta senantiasa bersama Nabi selama masa yang lama, seperti Khulafaurrasyidin, 

Ummahatul mu‟minin, Ibnu Mas‟ud, Ibn Abbas, Ibn Umar, Ibn Al „Aṣ dan 

Zaid bin Jabal.   

5) Qiyas 

Definisi qiyas menurut ulama uṣul fikih ialah menghubungkan suatu kejadian yang tidak ada naṣnya kepada kejadian lain yang ada naṣnya, dalam hukum yang telah ditetapkan oleh naṣ karena adanya kesamaan dua kejadian itu dalam illat hukumnya.   

Imam Ḥanafi menggunakan qiyas apabila dalam Al-Qur‟an dan Sunnah tidak menyatakan secara eksplisit ketentuan hukum bagi persoalan-persoalan yang dihadapinya. Beliau mengaplikasikan qiyas dengan cara menghubungkan persoalan-persoalan (furu‟) tersebut kepada sesuatu yang telah ditetapkan hukumnya oleh naṣ (aṣl), dengan melihat kesamaan illat, maka hukum furu‟ sama dengan hukum aṣl.  

6) Istihsan 

Istihsan adalah menganggap sesuatu lebih baik, adanya sesuatu itu lebih baik, atau mengikuti sesuatu yang lebih baik, atau mencari yang lebih baik untuk diikuti. Adapun menurut istilah syara‟ istihsan ialah berpindahnya seorang mujtahid dari qiyas jaly (jelas) kepada qiyas khafi (samar) atau dari hukum kulli (umum) kepada hukum pengecualian dikarenakan adanya dalil yang membenarkannya.   

7) „Urf  

Kata „urf secara etimologi berarti sesuatu yang dipandang baik dan diterima oleh akal sehat. Sedangkan secara terminologi „urf berarti sesuatu yang tidak asing lagi bagi satu masyarakat karena telah menjadi kebiasaan dan menyatu dengan kehidupan mereka baik berupa perbuatan atau perkataan.


Asy-Syaibani merupakan salah seorang pemikir muslim peletak dasar sejumlah konsep ekonomi Islam. Ironi, meski pemikirannya telah menjadi referensi bahkan pijakan bagi sistem ekonomi modern, namun namanya seolah samar di telinga kebanyakan orang.

Pemikiran Ekonomi Al-Syahbani yaitu:

Al-Kasb (Kerja)

Dalam kitab Al-Kasb (Kerja) ini, asy-Syaibani mendefinisikan al-Kasb (kerja) sebagai mencari perolehan harta melalui berbagai cara yang halal. Dal am ilmu ekonomi, aktivitas demikian termasuk dalam aktivitas produksi. 

Definisi ini mengindikasikan bahwa yang dimaksud dengan aktivitas produksi dalam ekonomi Islam adalah berbeda dengan aktivitas produksi dalam ekonomi konvensional. Dalam ekonomi Islam, tidak semua aktivitas yang menghasilkan barang atau jasa disebut sebagai aktivitas produksi, karena aktivitas produksi sangat terkait erat dengan halal-haramnya suatu barang atau jasa dan cara memperolehnya. Dengan kata lain, aktivitas menghasilkan barang dan jasa yang halal saja yang dapat disebut sebagai aktivitas produksi.

Produksi suatu barang atau jasa, seperti yang dinyatakan dalam ilmu ekonomi, dilakukan karena barang atau jasa itu mempunyai utilitas (nilai-guna). Islam memandang bahwa suatu barang atau jasa mempunyai utilitas jika mengandung kemaslahatan.

Al-Syaibani menegaskan bahwa kerja yang merupakan unsur utama produksi mempunyai kedudukan yang sangat penting kehidupan karena menunjang pelaksanaan ibadah kepada Allah SWT dan karenanya, hukum bekerja adalah wajib.

Disisi lain, kerja merupakan usaha untuk mengaktifkan roda perekonomian, termasuk proses produksi, konsumsi dan distribusi yang berimplikasi secara makro meningkatkan pertumbuhan ekonomi suatu negara.

Kekayaan dan Kefakiran

Menurut Asy-Syaibani walaupun telah banyak dalil yang menunjukkan keutamaan sifat-sifat kaya, sifat-sifat fakir mempunyai kedudukan yang lebih tinggi.

Ia menyatakan apabila manusia telah merasa cukup dari apa yang dibutuhkan kemudian bergegaas pada kebajikan, sehingga mencurahkan perhatian pada urusan akhiratnya, adalah lebih baik bagi mereka.

Dalam konteks ini, sifat-sifat fakir diartikan sebagai kondisi yang cukup (kifayah) bukan kondisi meminta-minta (kafafah). Dengan demikian Asy-Syaibani menyerukan agar manusia hidup dalam kecukupan baik untuk diri sendiri bukan keluarganya.

Di sisi lain, ia berpendapat bahwa sifat-sifat kaya berpotensi membawa pemiliknya hidup dalam kemewahan. Sekalipun begitu ia tidak menentang gaya hidup yang lebih dari cukup selama kelebihan tersebut hanya dipergunakan untuk kebaikan.

Klasifikasi Usaha-usaha Perekonomian

Asy-Syaibani membagi usaha perekonomian menjadi empat macam, yaitu sewa-menyewa, perdagangan, pertanian dan perindustrian. Dari keempat usaha perekonomian tersebut, Asy-Syabani lebih mengutamakan usaha pertanian.

Menurutnya, pertanian memproduksi berbagai kebutuhan dasar manusia yang sangat menunjang dalam melaksanakan berbagai kewajibannya. Dari segi hukum Asy-Syaibani membagi usaha-usaha perekonomian menjadi dua, yaitu fardu kifayah dan fardu ‘ain.

Kebutuhan-kebutuhan Ekonomi

Al-Syaibani mengatakan bahwa sesungguhnya Allah menciptakan anak-anak Adam sebagai suatu ciptaan yang tubuhnya tidak akan berdiri kecuali dengan empat perkara, yaitu makan, minum, pakaian dan tempat tinggal. Para ekonom lain mengatakan bahwa keempat hal ini adalah tema ilmu ekonomi. Jika keempat hal tersebut tidak pernah diusahakan untuk dipenuhi, ia akan masuk neraka karena manusia tidak akan dapat hidup tanpa keempat hal tersebut.

Distribusi Pekerjaan

Imam Asy-Syaibani menyatakan bahwa manusia dalam hidupnya selalu membutuhkan yang lain. Asy-Syaibani menandaskan bahwa seorang yang fakir membutuhkan orang kaya dan orang kaya membutuhkan tenaga orang miskin. Dari hasil tolong menolong itu, manusia jadi lebih mudah dalam menjalankan aktivitas kepada-Nya.

Lebih jauh Asy-Syaibani menjelaskan apabila seseorang bekerja dengan niat melaksanakan ketaatan kepada-Nya atau membantu saudaranya untuk melaksanakan ibadah kepada-Nya, pekerjaan tersebut niscaya akan diberi ganjaran sesuai dengan niatnya. Dengan demikian, distribusi pekerjaan seperti yang di atas merupakan objek ekonomi yang mempunyai dua aspek secara bersamaan, yaitu aspek religius dan aspek ekonomis

Mengkombinasikan Aliran

Memiliki keluasan ilmu dan pendidikan, membuat Asy-Sayibani dapat mengkombinasikan antara aliran ahlurra’yi di Irak dan ahulhadis di Madinah. Ia tidak sepenuhnya sependapat dengan Imam Abu Hanifah yang lebih mengutamakan metodologi nalar (ra’yu).

Ia juga mempertimbangkan serta mengutip hadis-hadis yang tidak dipakai Imam Abu Hanifah dalam memperkuat pendapatnya. Di Baghdad asy-Syaibani, yang berprofesi sebagai guru, banyak berjasa dalam mengembangkan fikih Mazhab Hanafi, Imam asy-Syafi’I sendiri sering ikut dalam majelis pengajian asy-Syaibani.

Hal ini ditopang pula oleh kebijaksanaan pemerintah Dinasti Abbasiyah yang menjadikan Mazhab Hanafi sebagai mazhab resmi negara. Tidak mengherankan kalau Imam Abu Yusuf, yang diangkat oleh Khalifah Harun ar-Rasyid (149 H/766 M-193 H/809 M) untuk menjadi hakim agung (qadi al-qudah), mengangkat asy-Syaibani sebagai hakim di ar-Riqqah (Irak).

 

Sumber ;


1. Keterangan lebih luas dapat dilihat pada ”Tabaqat al-Hanafiyyah” karya Abu al-’Adl Zainuddin Qasim.

2.  Ensiklopedi Hukum Islam

3.  Musthalahat al-Madzahib al-Fiqhiyyah

4.  Al-‘Ibar Fi Khabari Man Ghabar

5. Asmawi, Perbandingan Ushul Fikih, Jakarta: Amzah, cet. ke 1, 2011, hlm. 67. 

6. Sulaiman Abdullah, Sumber Hukum Islam, Jakarta: Sinar Grafika, cet. 3, 2007, hlm.64. 

7. Muhammad Abu Zahrah, Uṣul Fikih, terj. Saefullah Ma‟ṣum, dkk. Jakarta: Pustaka Firdaus, cet.12, 2008, hlm.336.  

8. Dede Rosyada, Hukum Islam dan Pranata Sosial, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, cet. 5, 1999, hlm. 143. 

9. Sapiudin Shidiq, Jakarta: Prenadamedia Group, cet. 1, 2011, hlm. 82 

10. Ibid. 
11. Dede Rosyada, Hukum Islam dan Pranata Sosial, Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, cet. 5, 1999, hlm. 141-142. Rachmat Syafe‟i, Ilmu Uṣul Fikih, Bandung: Pustaka Setia, cet. ke 1, 1998, hlm. 50. 

Komentar

  1. MasyaAllah jadi nambah pengetahuan mengenai hadits nihhh❤️❤️❤️

    BalasHapus

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

Saat Keajaiban itu Tidak Dirasakan